Saturday, March 18, 2017

Jamu

Pengertian jamu dalam Permenkes No.003/Menkes/Per/I/2010 adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Salah satu jenis jamu yang sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia adalah jamu gendong. Disebut jamu gendong karena umumnya dijajakan dengan cara digendong. Jamu gendong merupakan jamu yang terbuat dari dedaunan dan akar-akaran yang direbus dengan air, disaring, dan dapat diminum selama beberapa waktu tertentu. Jamu gendong umumnya memproduksi dari bahan-bahan yang masih segar (terutama daun segar, akar-akaran, buah dan batang).

Ada beberapa jenis dan manfaat Jamu Gendong, yakni :

1. Jamu Beras Kencur berkhasiat mampu menghilangkan rasa kelelahan, mencegah batuk, menyaringkan suara, dan meningkatkan nafsu makan.
2. Jamu Kunyit Asam berkhasiat sebagai antibiotik dan pencegah sariawan.
3. Sinom berkhasiat untuk pencegah sariawan, dan peluntur lemak.
4. Jamu Cabe Puyang berkhasiat untuk menghilangkan capek-capek, pencegah masuk angin, dan penambah nafsu makan.
5. Jamu Pahitan berkhasiat untuk penyembuhan penyakit gatal-gatal, sebagai jamu bersih darah, dan anti alergi.
6. Jamu Kunci Suruh berkhasiat untuk mengobati keputihan. Khasiat dari jamu yang satu ini sangat baik untuk perempuan.
7. Jamu Kudu Laos berkhasiat untuk mengurangi tekanan darah tinggi dan menurunkan kolesterol.
8. Jamu Uyup-uyup/Gejahan berkhasiat memperlancar asi pada Ibu yang menyusui.
9. Jamu Temulawak berkhasiat sebagai pencegah penyakit liver dan batu ginjal.
10. Jamu Sari Rapet ini berkhasiat untuk menjaga kesehatan organ kewanitaan.

                                                                                                                (Wulandari, 2014)

Sekilas cara membuat jamu gendong :




Jamu telah menjadi bagian budaya dan kekayaan alam Indonesia dan hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2010 menunjukkan bahwa penggunaan jamu oleh masyarakat Indonesia lebih dari 50%. Meskipun demikian belum semua dokter di Indonesia terutama dokter spesialis menerimanya dengan alasan tidak memiliki bukti ilmiah (evidence based medicine/EBM). 

Pada kenyataannya, di setiap sidang pleno PB IDI selama tiga tahun, banyak anggota pengurus yang selalu mempertanyakan bukti ilmiah jamu karena banyak pasien mereka mengalami perforasi lambung bahkan gagal ginjal. Penjelasan bahwa jamu tersebut bercampur dengan bahan kimia obat (BKO) sebagai penyebab efek samping, tidak menyurutkan pendapat mereka bahwa jamu tidak aman dan tidak berbasis ilmiah. 

Karena pendapat dokter yang melemahkan kemanfaatan jamu, Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan menjalankan program Saintifikasi Jamu (SJ) berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan RI No.003/PerMenKes/I/2010 untuk membuktikan khasiat jamu dengan metode penelitian berbasis pelayanan.

Saintifikasi jamu diutamakan untuk upaya preventif, promotif, rehabilitatif, paliatif, sedangkan upaya kuratif dilakukan atas permintaan tertulis pasien. 

Tujuan saintifikasi jamu adalah : 
  1. Memberikan landasan ilmiah (evidence based medicine) penggunaan jamu secara empiris melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan . 
  2. Mendorong terbentuknya jejaring dokter atau dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagai peneliti dalam rangka upaya preventif, promotif, rehabilitative dan paliative melalui penggunaan jamu.
  3. Meningkatkan kegiatan peneliti kualitatif terhadap pasien dengan penggunaan jamu.
  4. Meningkatkan penyediaan jamu yang aman, memiliki khasiat yang nyata yang teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
Persyaratan bahan jamu :
  • Aman berdasarkan uji toksisitas
  • Berkhasiat berdasarkan data empiris yang dibuktikan dengan uji manfaat praklinik
  • Berkualitas sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional


Pada tahun 2007, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI memprakarsai isian kuesioner riskesdas 2007 tentang pemanfaatan jamu oleh masyarakat Indonesia.  Hasilnya menunjukkan bahwa 35,7% masyarakat menggunakan jamu dan lebih dari 85% di antaranya mengakui bahwa jamu bermanfaat bagi kesehatan. Riskesdas 2010 ternyata menunjukkan peningkatan hasil yaitu 59,12% dari 35,7% dan 95,6% dari 85%. Selain pencapaian hasil yang bermakna dalam riskesdas 2007 dan 2010, disiapkan pula program saintifikasi Jamu untuk membuktikan secara ilmiah bahwa jamu efektif untuk indikasi tertentu dengan metode penelitian berbasis pelayanan. Pada awal tahun 2010, diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 003/ Menkes/PER/I/2010  tentang Saintifikasi Jamu dalam Penelitian berbasis Pelayanan Kesehatan.

Hingga saat ini, telah menghasilkan 200 dokter yang tersebar di hampir seluruh wilayah/provinsi/kabupaten di Indonesia. Masalah baru timbul, ketika mereka tidak mendapatkan SBR dari Dinas Kesehatan Kota, tempat mereka berasal dengan alasan Dinas Kesehatan tidak mengetahui program SJ. Masalah lainnya adalah ketika PB IDI pasca-Muktamar IDI ke-28 di Makassar pada tahun 2012  menghapuskan bidang kajian pengobatan tradisional, alternatif dan komplementer, sehingga secara tidak langsung nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes RI dengan Ketua Umum PB IDI tidak berlaku lagi. Akibatnya, dokter lulusan program SJ tidak akan mendapatkan izin praktik penelitian berbasis pelayanan jamu di tempat mereka bekerja.

Hasil analisis literatur menunjukkan bahwa pemanfaatan jamu di Indonesia tidak konsisten dan mengalami pasang surut tergantung siapa  pemegang kebijakan sehingga beberapa jamu lebih mudah dipatenkan di negara lain. Dokter sebagai pengabdi masyarakat terdepan belum secara aklamasi, menerima jamu karena ketidaktahuan atau karena pola sentral cara berpikir yang hanya terfokus pada bukti ilmiah konvensional. Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan beberapa alternatif yaitu pendidikan jamu secara  terstruktur atau memasukkan mata ajar jamu ke dalam kurikulum pendidikan dokter dan yang paling penting adalah koordinasi dan integrasi yang saling  bersinergi di antara pemegang kebijakan di pemerintahan, antara pemerintah dengan akademisi, pebisnis dan masyarakat serta BPOM.


                                                                                             ( Ernie H. Purwaningsih , 2013)


Sehingga bisa disimpulkan permasalahan jamu di Indonesia :

  1. Jamu tidak diterima di pelayanan kesehatan karena belum memiliki Evidence Based.
  2. Dokter berpendapat jamu dapat menimbulkan perforasi lambung bahkan gagal ginjal.
  3. Program saintifikasi jamu diadakan untuk membuktikan khasiat jamu dengan metode penelitian berbasis pelayanan. Namun masih menemui kendala, yakni dokter lulusan Saintifikasi Jamu tidak mendapat izin praktik penelitian berbasis pelayanan jamu ditempat kerja mereka. 
  4. Pemanfaatan jamu di Indonesia tidak konsisten dan mengalami pasang surut tergantung siapa  pemegang kebijakan sehingga beberapa jamu lebih mudah dipatenkan di negara lain.


DAFTAR PUSTAKA

Wulandari, 2014 , Jurnal Biotropika.

  ( Ernie H. Purwaningsih , 2013) Jamu, Obat Tradisional Asli Indonesia Pasang Surut Pemanfaatannya di Indonesia


No comments:

Post a Comment